• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • brmp.babel@pertanian.go.id
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
    • Logo Agrostandar
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Babel

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung

Thumb
3645 dilihat       31 Juli 2024

Penerapan SNI 224: 2023 Mutu Gabah

Pendahuluan
Gabah merupakan produk akhir dari kegiatan budidaya tanaman padi sebelum diproses menjadi beras, oleh karenanya mutu beras sangat dipengaruhi mutu gabah.  Mutu gabah dipengaruhi oleh banyak faktor yaitu teknik budidaya, iklim, cekaman biotik dan abiotik, penangan panen dan pascapnen.   Faktor budidaya merupakan rangkaian panjang dari kegiatan proses produksi hingga menghasilkan gabah yang dikenal dengan istilah good agricultural practices (GAP).  Kegiatan ini meliputi persiapan lahan, perbenihan, penanaman, pemupukan dan pengendalian hama penyakit tanaman.  Penerapan GAP tanaman padi mengacu pada SNI 8969: 2021, Indonesian good agricultural practices (IndoGAP)- cara budidaya tanaman pangan yang baik.
 
Faktor iklim tidak bisa dikendalikan oleh manusia, namun melalui informasi dari BMKG maka dampak dari kondisi iklim dapat dimitigasi.  Faktor iklim yang berkaitan erat  dengan kegiatan budidaya tanaman padi adalah curah hujan.  Curah hujan yang tinggi atau pun kurang sangat mempengaruhi kualitas gabah.  Curah hujan yang tinggi menyebabkan tanaman terendam termasuk malai padi sehingga terkadang bulir padi tumbuh saat masih dilapangan.  Demikian juga dengan musim kemarau menyebabkan aktivitas fisioligis tanaman tidak berlangsung sempurna juga berpangaruh terhadap kualitas gabah.  Tidak hanya pada kondisi tanaman dilapangan, kondisi iklim juga berpengaruh pada saat panen dan penanganan pascapanennya.
 
Cekaman biotik berkaitan dengan serangan hama dan penyakit tanaman.  Serangan hama dan penyakit tanaman memperngaruhi mutu gabah terutama pada fase generatif.  Serangan hama dan penyakit tinggi menyebabkan mutu gabah menurun.  OPT yang dimaksud meliputi serangga, jamur, bakteri, burung, tikus dan lain-lain. Penerapan SNI IndoGAP dapat meminimalkan dampak dari serangan OPT.  Cekaman abiotik erat kaitannya dengan pristiwa alam termasuk iklim.  Iklim ekstrim merupakan cekaman abiotik yang memberi dampak buruk terhadap tanaman.            
 
Panen dan pascapanen menjadi benteng terakhir yang menentukan mutu gabah.  Tahapan ini kenal dengan good harvesting practices (GHP).  Gabah yang baik dipanen pada saat gabah dalam kondisi matang fisiologis yang dicirikan oleh gabah berwarna kuning keemasan dan malai nampak merunduk.  Selain waktu panen, cara dan alat panen yang digunakan ikut berkotribusi terhadap mutu gabah.  Setelah panen, bagian terpenting dari pascapanen adalah pengeringan.  Biasanya pengeringan padi paling bermasalah pada saat curah hujan tinggi, sedangkan pada sisi lain petani tidak memeliki fasilitas pengeringan yang baik seperti UV  dryer, mesin pengering dan lain-lain.  Tahapan ini paling banyak mempengaruhi mutu gabah pada level petani.  Penerapan GHP gabah mmengacu pada pada SNI 8969: 2021.
Inpres no 5 tahun 2015, mengelompokkan mutu gabah berdasarkan kadar air dan kadar hampa menjadi 3 yaitu 1. Gabah kering giling (GKG) (kadar air < 14,00% dan kadar hampa/kotor < 3,00%, 2. Gabah kering panen (GKP) (kadar air 14,01-25,00% dan kadar hampa/kotor 3,01-10,00%), 3. Gabah kualitas rendah (kadar air > 25,00% dan kadar hampa/kotor > 10,00%).  Mutu gabah seperti ini biasanya sangat menentukan harga jual gabah di level petani.  Mutu gabah juga dapat diberdakan berdasarkan SNI.  BSN telah mengeluar SNI 224: 2023 Mutu Gabah.  
 
Mengenal 224: 2023 Mutu Gabah
Klasifikasi gabah dapat dikelompokkan berdasarkan:
 
a. Proses  budidaya
- Gabah organik
- Gabah non organik
 
b. Status penanganan
- Gabah kering panen (GKP)
- Gabah kering giling (GKG)
 
c. Kelas mutu
- Premium
- Medium I
- Medium II
 
Syarat mutu gabah organik dan non organik untuk GKP dan GKG,  meliputi kadar air ( %), butir gabah hampa (%), butir gabah rusak  (maksimal %) dan benda asing (%).  GKP premium memiliki kadar air maksimal 22%, butir gabah hampa maksimal 1%, butir gabah rusak maksimal 0,5% dan benda asing maksimal 0,01%.  Mutu GKP medium I memenuhi syarat jika kadar air maksimal 25%, butir gabah hampa maksimal 2 %, butir gabah rusak maksimal 1,5% dan campuran benda asing maksimal hanya 0,05%.  Mutu GKP medium II memeliki persyaratan yang lebih longgar dibandingkan dengan kedua mutu sebelumnya yaitu kadar air maksimal 30%, butir gabah hampa maksimal 3%, butir gabah rusak maksimal 3% dan cemaran benda asing maksimal 0,1%. 
 
Pada GKG, mutu premium memiliki kadar air maksimal 14%, butir gabah hampa maksimal 1 %, butir gabah rusak maksimal 0,5%, benda asing maksimal 0,01%.  Mutu medium 1 kadar air maksimal 14%, butir gabah hampa 2%, butir gabah rusak 1,5% dan cemaran benda asing maksial 0,05%.  Pada mutu medium II memikili kadar air maksimal 15%, butir gabah hampa maksimal 3%, butir gabah rusak maksimal 3% dan cemaran benda asing maksimal 0,1%.  
 
Penerapan SNI 224: 2023 Mutu Gabah
Penerapan 224: 2023 Mutu Gabah dapat meningkatkan nilai jual gabah petani.  Petani atau kelompom tani atau pun unit usaha (penerap) dapat memperoleh sertifikt 224: 2023 Mutu Gabah jika telah tersertifikasi oleh lspro yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.  Penerap dapat menghubungi BSIP untuk memperoleh pendampingan agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.  Adapun syarat penerapan 224: 2023 Mutu Gabah sebagai berikut:
 
Dokumen administrasi
1. Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2. Fotocopy SIUP, TDP
3. Fotocopy NPWP
4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6. Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8. Surat Permohonan SPPT SNI
9. Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
 
Dokumen teknis
1. Pedoman Mutu yang telah disahkan
2. Diagram Alir Proses Produksi
3. Daftar Peralatan Utama Produksi
4. Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5. Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6. Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu
Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Selamat Hari Waisak 2569
    12 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    58 Tahun BULOG: Komitmen Ketahanan Pangan Bersama BRMP Babel
    12 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Thailand dan Vietnam Minggir, RI Mau Jadi 'Raja' Beras ASEAN
    12 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Tinjau Percepatan LTT di Desa Nyuruk
    12 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Indonesia seeks to end rice imports this year as output jumps
    11 Mei 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

bsip babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
brmp.babel@pertanian.go.id

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33684

Website : https://babel.bsip.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved